JABARONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB). Dokumen ini mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan upacara bendera di seluruh satuan pendidikan formal maupun keagamaan formal.
SEB yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2026 ini menetapkan ketentuan baru mengenai pelaksanaan ritual kenegaraan tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Salah satu poin utama dalam SEB tersebut adalah penetapan jadwal wajib pelaksanaan upacara bendera. Upacara tersebut diwajibkan dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap hari Senin.
Selain jadwal rutin, para siswa diwajibkan untuk mengucapkan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bagian integral dari rangkaian upacara. Ikrar ini bertujuan memperkuat komitmen siswa terhadap nilai-nilai kebangsaan.
Ikrar Pelajar Indonesia yang harus dibacakan siswa berbunyi: "Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:". Meskipun teks lengkap ikrar tidak disebutkan dalam ringkasan, kewajiban pembacaannya ditekankan dalam edaran tersebut.
Setelah rangkaian upacara hari Senin selesai, siswa juga dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu bertema kebangsaan. Lagu yang dianjurkan adalah "Rukun Sama Teman" atau "Kurikulum Berbasis Cinta".
Akses untuk lagu "Rukun Sama Teman" dapat ditemukan melalui tautan s.id/lagurukunsamateman, sesuai dengan yang tercantum dalam panduan SEB tersebut. Hal ini menunjukkan upaya integrasi nilai-nilai positif melalui musik.
Perangkat daerah yang berada dalam lingkup pendidikan dan kantor wilayah Kemenag diminta untuk segera bersinergi dalam implementasi kebijakan ini. Mereka didorong untuk memastikan imbauan upacara bendera dilaksanakan secara rutin oleh seluruh satuan pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan fundamental untuk menanamkan rasa cinta tanah air. Menurutnya, upacara bendera adalah sarana krusial dalam proses pendidikan karakter siswa.
