JABARONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur penggunaan teknologi digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di lingkungan pendidikan masih dalam proses finalisasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan payung hukum yang jelas dalam implementasi teknologi mutakhir.

SKB tujuh menteri ini secara resmi diterbitkan pada hari Kamis, 12 Maret 2026, menandai komitmen lintas sektoral untuk mengelola dampak AI dalam ekosistem pendidikan nasional. Keputusan ini melibatkan tujuh kementerian penting di pemerintahan.

Dokumen krusial ini tidak hanya ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, namun juga melibatkan sejumlah menteri kunci lainnya. Kolaborasi multi-kementerian ini menunjukkan kompleksitas dan cakupan regulasi yang sedang digodok.

Selain Mendikdasmen, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid turut membubuhkan tanda tangan pada SKB tersebut. Keterlibatan mereka menegaskan pentingnya aspek tata kelola digital dan pemerintahan dalam konteks ini.

Regulasi ini juga menyentuh ranah pendidikan tinggi, dengan partisipasi dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto. Hal ini mengindikasikan bahwa kerangka kerja mencakup seluruh jenjang pendidikan, dari dasar hingga perguruan tinggi.

Dua kementerian lain yang terlibat aktif adalah Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Kehadiran mereka menunjukkan pertimbangan etika dan perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak.

Terakhir, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji juga menjadi bagian dari penandatangan SKB tujuh menteri tersebut. Ini menunjukkan bahwa aspek demografi dan pembangunan keluarga turut dipertimbangkan dalam kerangka regulasi AI.

Meskipun SKB telah diterbitkan pada 12 Maret 2026, Kemendikdasmen menekankan bahwa substansi pengaturan spesifik mengenai implementasi AI masih berada dalam tahap penyusunan lebih lanjut. Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang komprehensif dan adaptif.

"Isi SKB 7 Menteri soal AI masih tahap penyusunan," merupakan pernyataan yang menegaskan bahwa detail teknis dan operasionalisasi masih memerlukan pembahasan mendalam di antara para pemangku kepentingan.