JABARONLINE.COM - Kontroversi mengenai alokasi waktu pengerjaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali mencuat di kalangan peserta didik. Keluhan utama tertuju pada mata pelajaran Matematika, di mana durasi 75 menit dinilai terlalu singkat untuk menyelesaikan 30 soal yang disajikan.
Kondisi ini menimbulkan diskusi hangat mengenai keseimbangan antara tingkat kesulitan materi dan waktu yang tersedia bagi siswa di seluruh Indonesia. Para peserta ujian merasa perlu adanya pertimbangan ulang terhadap batasan waktu yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara.
Menanggapi keresahan publik tersebut, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, angkat bicara mengenai penetapan durasi tes tersebut.
Toni Toharudin menegaskan bahwa waktu yang telah ditetapkan bukan merupakan keputusan sepihak tanpa dasar perhitungan yang matang. Penetapan waktu tersebut telah melalui serangkaian pengujian mendalam sebelum diterapkan secara resmi.
Ia menjelaskan bahwa waktu 75 menit tersebut telah melalui proses validasi dan uji coba yang komprehensif. Hal ini bertujuan memastikan bahwa durasi tersebut memang ideal untuk rata-rata kemampuan siswa saat ini.
"Itu sudah kami uji dan 75 menit adalah waktu yang memang sudah dipastikan sesuai dengan kondisi soal yang diberikan terhadap siswa-siswa di seluruh Tanah Air," tutur Toni Toharudin.
Pernyataan tersebut disampaikan Toni Toharudin saat menghadiri acara Taklimat TKA jenjang SMP yang diselenggarakan di Hotel Four Point, Kota Bekasi, Jawa Barat. Momen ini menjadi kesempatan untuk meluruskan persepsi publik mengenai mekanisme tes.
Acara taklimat tersebut berlangsung pada hari Selasa, 7 April 2026, dan informasi mengenai tanggapan resmi ini kemudian disebarluaskan pada hari Rabu, 8 April 2026.
Pihak Kemendikdasmen menekankan bahwa penyesuaian waktu tes selalu didasarkan pada analisis data performa peserta dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjaga standar kualitas dan objektivitas penilaian akademik nasional.
