JABARONLINE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi mengenai implementasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang. Hal ini menjadi sorotan mengingat TKA akan menjadi salah satu instrumen penting dalam seleksi masuk sekolah.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, menjadi narasumber utama yang menjelaskan detail teknis mengenai kebijakan ini. Fokus utama pembahasannya adalah bagaimana hasil TKA dari jenjang SMP dan SD akan diintegrasikan ke dalam proses seleksi tahun 2026.
Toni Toharudin secara spesifik menyoroti peran TKA dalam seleksi jalur prestasi yang akan diterapkan dalam SPMB 2026. Hasil tes ini dinilai memiliki korelasi yang kuat dan signifikan terhadap penilaian prestasi calon siswa baru.
Namun, terdapat garis batas kewenangan yang tegas mengenai pemanfaatan hasil TKA tersebut di tingkat daerah. Pemerintah pusat menyerahkan keputusan akhir mengenai bobot nilai TKA kepada masing-masing otoritas lokal.
"Artinya, Pemda nantinya akan diberikan kebebasan untuk menentukan proporsi atau bobot nilai TKA dalam seleksi jalur prestasi di masing-masing daerah," ujar Toni Toharudin. Ini mengindikasikan adanya desentralisasi pengambilan keputusan dalam penentuan kelulusan prestasi.
Meskipun demikian, Toni menegaskan bahwa penggunaan hasil TKA di SPMB tetap menjadi agenda utama pemerintah daerah. Kebebasan yang diberikan tetap dalam kerangka acuan penggunaan hasil tes tersebut.
"Secara umum, Toni menegaskan Pemda akan menggunakan hasil TKA di SPMB," kata Toni Toharudin. Hal ini memastikan bahwa TKA tidak akan menjadi sekadar nilai tambahan, melainkan komponen yang terintegrasi dalam evaluasi.
Penerapan kebijakan ini bertujuan agar sistem penerimaan murid baru lebih adaptif terhadap kebutuhan dan konteks pendidikan di tiap wilayah Indonesia. Keputusan Pemda akan sangat menentukan bagaimana nilai TKA akan memengaruhi peluang siswa.
Hal ini memberikan gambaran bahwa sekolah dan orang tua perlu memperhatikan perkembangan regulasi dari pemerintah daerah terkait persentase bobot TKA dalam jalur prestasi di tahun 2026. Persiapan akademik harus disesuaikan dengan kebijakan lokal yang akan ditetapkan.
