JABARONLINE.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi memulai implementasi pembatasan penggunaan media sosial bagi kelompok usia muda. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026.

Langkah regulasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui kerangka hukum yang ada. Dasar hukum utama dari pembatasan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.

Peraturan tersebut dikenal juga dengan sebutan PP Tunas, yang secara spesifik mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam upaya Pelindungan Anak. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Kebijakan ini didukung oleh landasan ilmiah yang kuat mengenai dampak interaksi daring terhadap perkembangan psikologis anak. Pemerintah telah mempertimbangkan hasil penelitian mendalam sebelum mengambil keputusan final ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembatasan ini adalah memastikan kesiapan mental anak-anak sebelum memasuki ekosistem media sosial yang kompleks.

"Aturan ini bertujuan agar anak memiliki kesiapan mental dalam mengakses medsos," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Pernyataan ini menegaskan fokus regulasi pada aspek psikologis pengguna muda.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa penetapan batasan usia ini juga didasarkan pada kajian komprehensif mengenai pengaruh platform digital terhadap perkembangan kognitif dan emosional anak.

Kepatuhan terhadap PP Tunas ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif signifikan dalam meminimalisir risiko paparan konten negatif atau isu-isu yang belum sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Penerapan pada Sabtu, 28 Maret 2026, menandai dimulainya periode pengawasan dan penegakan aturan baru terkait akses digital bagi pelajar di bawah usia enam belas tahun.