JABARONLINE.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melakukan intervensi substansial terhadap sistem operasional aplikasi layanan ojek daring (ojol) di Tanah Air. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi online.

Intervensi regulasi ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini secara spesifik mengatur mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online, memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi.

Pengumuman resmi mengenai adanya regulasi baru ini disampaikan langsung oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Momen penting tersebut dipilih bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal sebagai May Day tahun 2026.

Lokasi penetapan kebijakan besar ini adalah di Lapangan Monas, Jakarta, pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Momen May Day dipilih untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja di sektor transportasi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengumumkan batasan maksimal potongan yang dapat diambil oleh pihak aplikator. "Presiden menegaskan bahwa potongan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen," demikian disampaikan dalam konteks pengumuman Perpres tersebut.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mengubah secara signifikan skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mayoritas hasil kerja pengemudi dapat mereka nikmati secara utuh.

Presiden Prabowo menjelaskan perubahan porsi pendapatan tersebut secara rinci saat memaparkan isi Perpres tersebut. "Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata beliau saat menerangkan soal Perpres itu.

Perubahan dari skema sebelumnya yang membagi pendapatan 80 persen untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen menunjukkan peningkatan signifikan dalam proporsi pendapatan yang diterima oleh para pekerja lapangan. Kebijakan ini diharapkan dapat langsung berdampak pada daya beli dan stabilitas ekonomi para mitra ojol.

Adapun dasar hukum dari intervensi ini adalah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini mulai berlaku setelah diumumkan secara publik pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026.