JABARONLINE.COM - Kasus kejahatan siber berskala internasional kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengumumkan keberhasilan operasi penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Bareskrim Polri dengan kepolisian daerah setempat. Operasi gabungan tersebut menyasar jaringan phishing internasional yang diduga kuat beroperasi dari wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jaringan kejahatan siber ini menjadi sorotan utama publik dan otoritas karena skala kerugian yang ditimbulkannya sangat besar. Nilai kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas phishing terorganisir ini diperkirakan menyentuh angka yang masif secara global.
Disebutkan bahwa jaringan yang berhasil dibongkar ini diduga telah menyebabkan kerugian dunia yang nominalnya mencapai USD 20 juta. Angka tersebut setara dengan perhitungan lebih dari Rp300 miliar dalam mata uang Rupiah.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan dua tersangka dugaan phishing internasional yang selama ini diduga beroperasi dari Kota Kupang," jelas sumber penegak hukum.
Kerugian finansial yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini menunjukkan betapa berbahayanya operasi kejahatan siber lintas batas negara. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai operasional sindikat tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa Indonesia turut menjadi wilayah operasi bagi sindikat kejahatan siber internasional. Penindakan tegas ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi kejahatan digital.
"Jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian global hingga mencapai USD 20 juta atau setara lebih dari Rp300 miliar," demikian keterangan mengenai dampak finansial dari operasi ilegal tersebut.
Dilansir dari BisnisMarket.com, penangkapan dua warga Kupang ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara otoritas pusat dan daerah dalam menangani tindak pidana siber. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik.
