JABARONLINE.COM– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cimenyan, para kepala desa beserta perangkatnya, Karang Taruna, serta masyarakat sekitar.

Melalui kegiatan bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejati Jabar berupaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi sejak dini di tingkat desa.

“Kami ingin aparatur desa memahami secara utuh aturan dan tanggung jawab hukum dalam penggunaan dana desa. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” ujar Nur Sricahyawijaya di sela kegiatan.

Para peserta tampak antusias mengikuti penyuluhan tersebut. Banyak di antara mereka mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan keuangan desa, mekanisme pelaporan, serta sanksi hukum jika terjadi penyimpangan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Nur menambahkan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejati Jabar kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.