JABARONLINE.COM – Aktivitas operasional PT Lasco Unity Corporate yang berlokasi di Jalan Raya Losarang No. 72, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga telah menjalankan kegiatan usaha meski belum mengantongi izin resmi secara lengkap, sehingga memicu langkah tegas dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan perizinan. Namun, aktivitas operasional dilaporkan sudah berjalan, yang dinilai melanggar aturan legalitas usaha di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin lengkap sebagai dasar hukum dan jaminan kepastian usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat teguran pertama dan kedua kepada manajemen perusahaan. Langkah administratif ini merupakan peringatan agar pihak perusahaan segera memenuhi kewajiban legalitasnya.
Kepala Bidang Pengawasan DPMTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan jika teguran tersebut tidak segera diindahkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk kemungkinan penutupan sementara apabila perizinan belum dipenuhi. Saat ini memang masih dalam proses, tapi sampai sekarang belum selesai,” ujar Suratno saat dikonfirmasi pada Senin (4/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan penindakan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Sebagai penegak Perda, kami akan melakukan tindakan hingga penyegelan jika surat teguran tidak diindahkan. Namun, kami tetap menunggu rekomendasi teknis dari DPMTSP,” jelas Asep melalui pesan singkat.
Di tingkat kewilayahan, Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, mengaku telah melakukan pembinaan terhadap pihak perusahaan. Ia berharap manajemen segera merampungkan seluruh proses administrasi agar tidak terjerat persoalan hukum di masa mendatang.
Namun, fakta lain diungkapkan oleh Kuwu (Kepala Desa) Pangkalan, Sekaya. Ia menyebut bahwa meski pihak perusahaan pernah bersilaturahmi ke kantor desa pada awal pendirian, pihak desa hingga kini belum pernah dilibatkan dalam pengurusan dokumen krusial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
