JABARONLINE. COM, - Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU) ke Mabes Polri. Proses pelaporan ini memakan waktu cukup lama hingga Kamis (30/4/2026) malam.
Bintomawi Siregar, salah satu kuasa hukum, mengatakan, pemeriksaan dilakukan mendalam sehingga memakan waktu yang cukup lama.
"Rekan-rekan media sudah menunggu dari jam 6 sore tadi memang. Dari jadwal kita yang tadinya jam 6 sore harusnya sudah selesai, baru selesai di jam 9 kurang 10 menit." Bintomawi Siregar saat konfrensi pers usai melakukan laoran di Mabes Polri.
Sementara itu, Mark Ambarita, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan koperasi ini adalah menjanjikan keuntungan tetap lewat skema tabungan investasi.
"Bahwa korban-korban ini dijanjikan dengan sejumlah tabungan yang bersifat investasi ya. Per bulannya itu dua sampai tiga persen. Dengan bunga dua sampai tiga persen per bulan," ungkap Mark saat menjelaskan daya tarik awal yang ditawarkan kepada para anggota.
Namun, janji manis tersebut mulai bermasalah sejak awal tahun 2025 karena
pembayaran mulai tersendat. Menurut Mark, para korban sebenarnya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sebelum akhirnya memilih jalur hukum.
"Namun itu diawal 2025 ya, sudah macet. Jadi para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada," tambahnya.
Andrew Simon menambahkan bahwa pihak koperasi sengaja memberikan iming-iming
