JABARONLINE. COM, -- Dua anak yatim berusia 9 dan 12 yang tinggal di wilayah Kabupaten Karawang masih harus berjuang guna mendapatkan hak warisnya yang kini dikuasi adik dari mendiang ayahnya, Heng Carla Hendriek. Sebab, bibi dari dua anak yatim itu terus melakukan berbagai upaya hukum agar harta warisan mereka jatuh ke tangannya. 

Nasib pilu dua anak yatim itu dituturkan Kuasa Hukum Ibu anak yatim, Arief Budiman, dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners, Rabu (29/4/2026). "Bibi dari anak yatim itu yakni Heng Carla Hendriek telah menggugat Ibu anak yatim terkait pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, serta pembatalan perwalian melalui Pengadilan Agama Karawang. Namun semua gugatannya bisa dikatakan dimentahkan oleh pengadilan," tutur Arif. 

Dalam perkembangannya, kata Arief, sejumlah perkara yang diajukan Carla melalui Pengadilan Agama Karawang telah diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. 

Oleh sebab itu, sambung dia, gugatan Carla dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut antara lain tercermin dalam Perkara Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 29 Januari 2026, serta Perkara Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 15 April 2026. 

Selain itu, dalam perkara pembatalan perkawinan yang terdaftar dengan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang, yang diputus pada tanggal 28 Agustus 2025, klien telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg. 

Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada tanggal 27 November 2025 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang, serta mengadili sendiri dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga perkawinan yang menjadi objek perkara tetap sah secara hukum.

Namun demikian, lanjut Arief, Heng Carla Hendriek kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Cikarang dengan pokok perkara yang nyaris sama. Perkara tersebut saat ini terdaftar dengan Nomor 797/Pdt.G/2026/PA.Ckr dan masih berada pada tahap proses jawab-menjawab para pihak. 

Menurut Arief, rangkaian pengajuan perkara di berbagai forum peradilan tersebut menunjukkan bahwa pokok sengketa yang sama masih terus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Oleh sebab itu diperlukan kehati-hatian dalam menilai konsistensi dasar hukum, kewenangan mengadili, serta relevansi substansi yang diajukan dalam setiap proses yang berjalan. 

"Tim Kuasa Hukum memandang bahwa rangkaian proses hukum tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang mendasar di antara para pihak, khususnya terkait penguasaan, pengelolaan, serta pelaksanaan kehendak terakhir almarhum sebagaimana tertuang dalam dokumen yang relevan," papar Arief lebih lanjut.