JABARONLINE.COM - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berat setelah menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim pada hari Rabu, 29 April 2026, dalam sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan di kota Bandung. Putusan ini menjadi penutup dari serangkaian persidangan yang menarik perhatian publik mengenai integritas manajemen perusahaan teknologi perikanan tersebut.

Gibran Huzaifah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus manipulasi laporan keuangan yang menjadi dasar utama dugaan tindak pidana pencucian uang. Perbuatan ini dinilai telah merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan dua terdakwa lain turut terlibat dalam jaringan tindak pidana yang sama dengan Gibran. Kedua individu tersebut adalah Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, yang juga menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka.

"Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," demikian bunyi inti putusan yang dibacakan majelis hakim, Dikutip dari Beritasatu.com.

Perlu dicatat bahwa vonis 9 tahun penjara ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung. Dasar pertimbangan hakim mencakup unsur-unsur keterlibatan dalam manipulasi data finansial perusahaan.

"Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/4/2026), hakim menyatakan Gibran terbukti melakukan perbuatan tersebut bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi," jelas keterangan resmi mengenai jalannya persidangan tersebut, Dikutip dari Beritasatu.com.

Penjatuhan hukuman ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan kerah putih, khususnya yang berkaitan dengan manipulasi data keuangan di perusahaan besar. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pelaku usaha teknologi di Indonesia.

Perluasan kasus ini melibatkan dugaan TPPU, yang mana tindak pidana pencucian uang biasanya berakar dari perbuatan pidana lain, dalam hal ini adalah manipulasi laporan keuangan perusahaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bandung.