JABARONLINE.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten pada Rabu (22/4/2026). Tindakan ini dilakukan menyusul temuan berbagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dinilai membahayakan kualitas layanan bagi masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan konsentrasi penutupan terbanyak dalam kebijakan kali ini. Tercatat ada delapan titik di Lebak dan tujuh titik di Pandeglang yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu, dilansir dari Detikcom.

"Jika dihitung secara keseluruhan hingga hari ini, terdapat sekitar 20 SPPG yang kami tangguhkan operasionalnya karena masalah limbah, kualitas menu yang buruk, hingga kasus yang sempat viral," kata Albertus Doni Dewantoro selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Pihak BGN memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi setiap unit yang terdampak untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem kerja mereka. Fokus utama pembenahan terletak pada fasilitas dapur dan mekanisme pengolahan makanan agar kembali sesuai dengan standar kesehatan yang ketat.

"Masa penangguhan berlaku selama satu minggu untuk memperbaiki menu yang kurang layak serta melengkapi fasilitas dapur yang belum memenuhi standar operasional kami sebelum diizinkan beroperasi kembali," ujar Albertus Doni Dewantoro.

Pengawasan yang diterapkan oleh lembaga ini menggunakan skema administratif yang berjenjang sebelum sampai pada keputusan penutupan permanen. Sejauh ini, otoritas mencatat belum ada fasilitas penyedia gizi di wilayah Banten yang izinnya dicabut secara total atau permanen.

"Kami memberikan kesempatan awal untuk perbaikan, namun jika pelanggaran serupa kembali terulang, kami akan mengajukan rekomendasi penutupan permanen kepada pejabat pembuat komitmen secara administrasi," tegas Albertus Doni Dewantoro.

Saat ini, mayoritas unit yang bermasalah masih berada dalam status peringatan tingkat kedua dalam sistem pengawasan BGN. Langkah penutupan total baru akan diambil apabila pengelola unit tidak menunjukkan perubahan signifikan setelah menerima surat peringatan ketiga.

"Posisi pelanggaran saat ini baru mencapai tahap surat peringatan kedua, sehingga masih ada satu kesempatan lagi sebelum kami mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian izin secara tetap," tambah Albertus Doni Dewantoro.