Jabaronline.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang disebut merugikan negara hingga Rp 49,4 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026), Dedi menegaskan sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersikap tegas terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin. Ia memastikan setiap kegiatan tambang ilegal akan ditertibkan dan ditutup.
“Setiap kegiatan tanpa izin dipastikan akan ditindak. Kalau memang masih berlangsung, nanti dinas ESDM yang akan mengecek ke lapangan,” ujar Dedi dikutip Kompas.com.
Terkait laporan dugaan korupsi, Dedi mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami dorong agar pelaporan ini bisa ditangani oleh Kejaksaan Tinggi atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar,” katanya, seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Komunitas Bogoh Bumi Sunda melaporkan adanya dugaan tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Parung Panjang. Dalam laporan tersebut, mereka memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 49.487.500.000.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan tata kelola pertambangan di wilayah Bogor Barat. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran yang disebut merugikan keuangan negara tersebut. ***
