Kabupaten Bandung, Jabaronline.com— Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mempercepat program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) dan pembiayaan hunian terjangkau melalui peluncuran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan di Kabupaten Bandung.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meresmikan program tersebut dalam kunjungan kerja di SMAN 1 Katapang, Senin (13/4/2026). Program BSPS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Selain BSPS, pemerintah juga meluncurkan KUR Perumahan, sosialisasi rumah subsidi, serta gerakan melawan praktik rentenir bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan dukungan DPR RI.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan masih maraknya praktik rentenir atau “bank emok” di tengah masyarakat. Ia menyebut bunga pinjaman yang ditawarkan bisa mencapai 20 hingga 30 persen per bulan.

“Ini menjadi persoalan serius karena membebani masyarakat kecil,” ujar Dadang.

Ia juga menyampaikan kendala warga dalam mengakses KUR perbankan, terutama terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi syarat pencairan kredit.

Menanggapi hal tersebut, Maruarar menjelaskan bahwa untuk pengajuan KUR di bawah Rp1 juta, ketentuan SLIK sudah tidak lagi diberlakukan. Sementara itu, untuk KUR Perumahan, pemerintah menetapkan bunga sebesar 0,5 persen per bulan atau sekitar 6 persen per tahun.

“Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, bahkan bisa tanpa agunan,” kata Maruarar.

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara PT PNM dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) melalui pembiayaan mikro perumahan, yang ditujukan bagi nasabah PNM Mekaar dan pekerja berpenghasilan rendah.