JABARONLINE.COM– Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Selasa (4/11/2025).

Penandatanganan digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI.

Beberapa di antaranya yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.

Selain itu, hadir pula pejabat eselon I dan II dari Kejaksaan Agung, para asisten Kejati Jabar, serta kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk menyiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.