JABARONLINE.COM - Jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selalu menjadi sorotan utama menjelang pertengahan tahun. Dana ini sangat dinantikan karena seringkali bertepatan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak di masa tahun ajaran baru.
Pemberian Gaji ke-13 oleh pemerintah ini memiliki tujuan ganda, yaitu membantu ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam membiayai kebutuhan sekolah anak mereka. Selain itu, ini juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi jelang periode penerimaan siswa baru, yang umumnya jatuh pada bulan Juli atau Agustus.
Regulasi mengenai pembayaran tunjangan akhir tahun ini telah ditetapkan dalam payung hukum yang baru. Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun 2026 diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan Pemerintah tersebut secara eksplisit mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dokumen penting ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret lalu.
Menurut ketentuan yang ada, Gaji ke-13 bagi para abdi negara tersebut dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum merilis tanggal pasti mengenai hari pencairannya.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa PP tersebut juga menyertakan klausul mengenai kemungkinan adanya penundaan pembayaran. Apabila terjadi kendala teknis atau administratif, pembayaran tersebut dapat dilaksanakan melampaui bulan Juni.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Besaran nominal Gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap PNS didasarkan pada komponen penghasilan penuh yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Nominal ini akan bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
