JABARONLINE.COM — Kuasa hukum Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, melalui advokat Ahmad Subhan Suaib, S.H., menyampaikan pernyataan resmi mengenai sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polresta Mamuju. Tim kuasa hukum menilai bahwa terdapat indikasi penyimpangan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Kades Tanambuah diduga tidak didukung dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Ketika dimintai konfirmasi mengenai alat bukti yang digunakan, penyidik disebut tidak memberikan penjelasan yang memadai dan mengarahkan agar klarifikasi dilakukan kepada pimpinan satuan.
“Transparansi merupakan prinsip mendasar dalam proses penyidikan. Ketika penyidik enggan menunjukkan dasar pembuktian, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas proses hukum,” ujar Ahmad Subhan Suaib.
Permohonan Pemeriksaan Konfrontasi Belum Mendapat Respons
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan resmi untuk dilakukan pemeriksaan konfrontasi antara saksi-saksi dan tersangka sesuai Pasal 24 ayat (1) Perkap 6/2019. Namun hingga kini surat permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
.png)
.png)
.png)
