JABARONLINE.COM - Tanggal 24 April menandai sejumlah momentum penting yang dirayakan baik di kancah domestik Indonesia maupun di panggung internasional. Peringatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pengembangan transportasi darat nasional hingga isu-isu diplomatik dan kesehatan perempuan global.

Di Indonesia, tanggal ini secara khusus diperingati sebagai Hari Angkutan Nasional, sebuah penanda penting dalam sejarah perkembangan sistem transportasi darat di Tanah Air. Momen ini mengingatkan kita pada fondasi awal layanan angkutan umum yang telah berkembang hingga saat ini.

Peringatan Hari Angkutan Nasional di Indonesia memiliki akar yang kuat terkait sejarah berdirinya Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia, yang lebih dikenal dengan akronim DAMRI. Lembaga ini merupakan tonggak penting dalam sejarah mobilitas masyarakat Indonesia.

Asal mula DAMRI dapat ditelusuri kembali ke masa pendudukan Jepang pada tahun 1943, di mana saat itu terdapat dua entitas utama yang menangani angkutan darat. Kedua kategori tersebut adalah Jawa Unyu Zidousha untuk angkutan barang dan Zidousha Sokyoku untuk layanan penumpang.

Integrasi kedua institusi angkutan darat tersebut baru terlaksana pada tahun 1961, ketika keduanya disatukan di bawah nama Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia. Sejak saat itu, lembaga ini memegang peran krusial dalam memastikan pergerakan warga negara.

Transformasi struktural lembaga ini juga patut diperhatikan, di mana kepemilikannya beralih dari pengawasan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara (BPUN) menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga statusnya saat ini.

Selain urusan transportasi nasional, tanggal 24 April juga memiliki makna penting di Argentina sebagai Hari Aksi untuk Toleransi dan Penghormatan Antar Manusia. Peringatan ini menjadi pengingat sejarah penting terkait tragedi yang menimpa rakyat Armenia di masa Kekaisaran Ottoman pada tahun 1915.

Di ranah global, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 24 April sebagai Hari Internasional Multilateralisme dan Diplomasi untuk Perdamaian. Penetapan ini dilakukan melalui resolusi yang disahkan pada 12 Desember 2018.

"Momentum ini menekankan prinsip konsultasi dan inklusi dalam kerja sama global guna menjamin perdamaian serta keamanan antarnegara secara berkelanjutan," demikian ditegaskan dalam konteks peringatan tersebut.