JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya memberikan klarifikasi tegas terkait isu rencana pemungutan pajak di Selat Malaka yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Purbaya menyatakan bahwa wacana tersebut bukanlah kebijakan resmi pemerintah, melainkan sekadar ilustrasi yang disampaikan dalam sebuah forum diskusi.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjaga kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan fiskal Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk diimplementasikan sebagai regulasi baru.
"Konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut pajak di situ," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4).
Penegasan ini sekaligus membantah narasi yang berkembang di media sosial seolah-olah pemerintah tengah menyusun skema pungutan terhadap kapal-kapal yang melintasi jalur pelayaran internasional tersebut.
Konteks Diskusi Ekonomi
Wacana ini awalnya muncul sebagai bagian dari pemikiran strategis mengenai optimalisasi potensi ekonomi di Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut China Selatan, Selat Malaka memang memiliki posisi strategis bagi negara-negara di sekitarnya, termasuk Indonesia.
Namun, pemerintah memastikan bahwa diskusi tersebut bersifat konseptual dan tidak mengarah pada kebijakan konkret. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah tidak dapat mengenakan tarif pajak kepada kapal yang melintas.
"Jadi, tidak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal, kecuali bentuknya adalah jasa layanan atau servis, misalnya untuk anak buah kapal yang ingin melakukan pergantian," jelas Purbaya.
Kepatuhan Terhadap Hukum Internasional (UNCLOS)
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Dalam konvensi tersebut, ditegaskan bahwa selat internasional seperti Selat Malaka menjamin kebebasan pelayaran (freedom of navigation).
Sesuai aturan internasional, negara pantai tidak diperbolehkan secara sepihak memungut pajak terhadap kapal yang sekadar melintas. Dengan demikian, kebijakan pungutan pajak langsung dipastikan tidak sesuai dengan hukum internasional dan tidak masuk dalam pertimbangan pemerintah.
