JABARONLINE.COM - Membeli rumah pertama adalah tonggak finansial yang besar, namun euforia ini seringkali membuat calon pembeli lengah terhadap risiko penipuan yang marak di sektor properti. Sebagai konsultan properti dan analis pembiayaan, saya menekankan bahwa langkah pertama yang paling krusial adalah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap pengembang proyek. Jangan hanya terpukau oleh brosur atau maket yang indah; fokus utama Anda harus tertuju pada legalitas dan rekam jejak perusahaan developer tersebut.

Memverifikasi Legalitas Izin Pembangunan

Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan developer memiliki izin lengkap dan valid dari pemerintah daerah setempat. Ini mencakup Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta status kepemilikan lahan (HGB atau SHM). Anda berhak meminta salinan legalitas ini. Developer kredibel tidak akan keberatan menunjukkannya. Periksa juga kepastian status lahan tersebut, apakah sudah bebas sengketa atau masih dalam status hak guna usaha yang belum dialihkan. Penipuan sering terjadi ketika proyek dijual berdasarkan izin prinsip yang belum final.

Memahami Status Kepemilikan Tanah dan Sertifikat

Disclaimer: Artikel ini ditulis dan dipublikasikan secara otomatis oleh sistem kecerdasan buatan (AI). Konten disusun berdasarkan topik yang relevan dan dikurasi oleh redaksi digital kami.