JABARONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK) telah resmi mengeluarkan regulasi terbaru terkait penerimaan siswa baru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Aturan ini berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027 mendatang.

Regulasi baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 01 Tahun 2026. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan utama bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan SMK di Indonesia.

Isi surat edaran tersebut mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari karakteristik penerimaan siswa SMK, tahapan pelaksanaan SPMB dari awal perencanaan hingga evaluasi pasca-pelaksanaan. Selain itu, terdapat penekanan khusus pada peran aktif dinas pendidikan provinsi.

"Aturan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan sekolah untuk pelaksanaan SPMB," mengacu pada fungsi SE Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK Nomor 01 Tahun 2026.

Salah satu poin penting yang diatur adalah bahwa seluruh proses SPMB harus selaras dan dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru. Hal ini menegaskan adanya landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penerimaan siswa.

Kemendikdasmen juga akan mengambil peran sentral dalam memastikan transparansi data melalui pengawasan dan pemantauan jumlah siswa per rombongan belajar yang terinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Lebih lanjut, pemerintah daerah diberikan kewenangan spesifik dalam mengumumkan informasi pendaftaran kepada masyarakat luas. Kewenangan ini diharapkan dapat menjamin sosialisasi yang merata mengenai jadwal dan prosedur SPMB.

"Pemda mempunyai kewenangan untuk mengumumkan kepada masyarakat terhadap pengumuman pendaftaran SPMB," demikian bunyi salah satu poin dalam regulasi tersebut.

Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan SPMB SMK adalah non-diskriminasi, berkeadilan, serta upaya memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi.