JABARONLINE.COM - Aktivitas pembuangan limbah tinja dari usaha jasa sedot septik tank di wilayah Banjar Kertha Lestari, Desa Ungasan, Kuta Selatan, kini telah dihentikan secara resmi oleh otoritas setempat. Keputusan ini diambil pada hari Senin, 4 Mei 2026, menyusul protes publik yang meluas di jagat maya.
Penghentian ini dipicu oleh viralnya sebuah video di media sosial yang menyoroti adanya aroma tidak sedap yang sangat menyengat, menyerupai bau kotoran, di sekitar area tersebut. Lokasi pembuangan tersebut diketahui berada persis di samping sebuah fasilitas penginapan di kawasan itu.
Menurut informasi yang dihimpun, bau tajam dari limbah tersebut dilaporkan sempat menimbulkan ketidaknyamanan signifikan bagi siapa pun yang melintas di sekitar kawasan tersebut. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas.
Kasi Trantib Kecamatan Kuta Selatan, Kadek Alit Juwita, memberikan keterangan mengenai asal-usul penumpukan limbah tersebut. Beliau mengklarifikasi bahwa limbah tersebut bukan berasal dari operasional vila yang berada di sebelahnya, melainkan praktik yang dilakukan oleh pihak lain.
Juwita menjelaskan bahwa lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan itu merupakan properti pribadi milik warga. Pemilik lahan tersebut memanfaatkan area itu sebagai tempat penampungan limbah dengan tujuan spesifik untuk menyuburkan tanaman pakan ternak yang dibudidayakan di sana.
"Tanah itu milik warga dan dijadikan tempat pembuangan limbah karena dipakai untuk menyuburkan rumput gajah sebagai pakan ternaknya. Limbah yang dibuang berasal dari usaha jasa sedot septik tank," ujar Juwita pada Senin (4/5/2026).
Menariknya, otoritas setempat menyampaikan bahwa warga yang bermukim di sekitar lokasi tersebut sebenarnya tidak mengajukan keluhan resmi. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis lokasi pembuangan yang berada jauh di kedalaman bekas galian.
"Warga sekitar nggak ada yang ngeluh, karena lokasi pembuangannya jauh ke bawah, di tanah bekas galian yang ditanami rumput gajah," tambah Juwita.
Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi polusi udara lebih lanjut, pemerintah kecamatan telah mengambil tindakan tegas dengan melarang keras segala bentuk pembuangan limbah di lokasi tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan bagi masyarakat sekitar.
