JABARONLINE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait kebisingan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya serius untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.200 unit sepeda motor. Kendaraan roda dua tersebut kedapatan menggunakan knalpot yang menimbulkan suara sangat bising atau yang dikenal sebagai knalpot brong.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digelar aparat kepolisian setempat. Tujuannya adalah untuk memberantas apa yang sering disebut sebagai "penyakit masyarakat" yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan bahwa tingginya volume pelanggaran ini menjadi pemicu utama intensifikasi razia. Pihak kepolisian merespons langsung keresahan yang disampaikan oleh masyarakat Cianjur.
"Tingginya jumlah kendaraan dengan knalpot bising mendorong kepolisian menggelar razia secara acak, termasuk pada akhir pekan," ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Razia penertiban ini dilaksanakan secara sporadis dan tidak terjadwal untuk memaksimalkan efektivitas penindakan. Operasi ini juga menyasar titik-titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara beralasan knalpot bising.
Pelaksanaan operasi juga menyasar waktu-waktu tertentu, khususnya pada akhir pekan. Hal ini dilakukan mengingat akhir pekan sering kali menjadi momen di mana aktivitas penggunaan knalpot brong meningkat.
Dikutip dari Beritasatu.com, operasi ini menegaskan komitmen Polres Cianjur dalam menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan damai bagi seluruh elemen masyarakat.
Dilansir dari Beritasatu.com, penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih nekat memasang knalpot tidak standar dan mengabaikan aturan lalu lintas.
