JABARONLINE.COM, Tasikmalaya – Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis Trenggiling. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik jual beli satwa langka melalui pasar gelap.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya di wilayah Karangnunggal. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa trenggiling hidup, trenggiling mati, serta sisik trenggiling yang diduga siap diperjualbelikan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada perdagangan satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku di Jalan Raya Karangnunggal dengan barang bukti dua ekor trenggiling di dalam tas.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemburu satwa liar. Kedua pelaku disebut menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di area perkebunan, sementara proses penjualan dilakukan melalui media sosial dengan sistem transaksi langsung.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti yang diamankan berupa trenggiling hidup dan mati, sisik trenggiling, serta alat pendukung seperti timbangan, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan satwa dilindungi itu dilakukan secara daring dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam, timbangan, kendaraan, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.(AS/JO).
