BOGORPT Baek Bang Jaya (BBJ), perusahaan peternakan ayam petelur skala industri yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah isu yang kembali mencuat setelah pemberitaan mengenai Kampung Maghfirah viral di media sosial.

Kasus dugaan pelanggaran perizinan bangunan ini bukan kali pertama bagi BBJ. Perusahaan tersebut kini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Perkara pidana ringan ini terdaftar dengan nomor 17/Pid.C/2024/PN Cib.

Berdasarkan dokumen penelusuran perkara, PT BBJ yang diwakili oleh Jina Bang didakwa telah "melakukan perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin" pada 13 Mei 2024 di Kampung Batong, Desa Tangkil. Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 39 juncto Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Status perkara saat ini telah memasuki tahap Minutasi, yakni proses pembuatan salinan putusan.

Klarifikasi Dinas Terkait: Perizinan Ada, Fisik Tak Sesuai

Menanggapi persoalan ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan II Dinas Komunikasi, Pengawasan dan Penertiban Pembangunan (DKPP) Kabupaten Bogor, Agung, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa secara umum, peternakan tersebut telah mengantongi perizinan. Namun, masalah utama terletak pada ketidaksesuaian antara sebagian bangunan yang didirikan dengan izin yang telah dikeluarkan.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

"Tahun 2024 lalu pernah kami tegur dan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor," ujar Agung, Selasa (16/12/2024).