JABARONLINE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan energi yang disubsidi oleh pemerintah. Upaya penindakan ini dilakukan secara intensif guna memastikan program subsidi tepat sasaran.

Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026, yaitu periode Januari hingga April, jajaran Polda Jatim telah mengidentifikasi dan menindaklanjuti puluhan kasus penyelewengan. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari operasi pengawasan energi nasional.

Total sebanyak 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Operasi ini berjalan efektif dalam memutus rantai distribusi ilegal.

Dari serangkaian pembongkaran kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita volume bahan bakar minyak bersubsidi dalam jumlah yang signifikan. Penyitaan ini bertujuan untuk menghentikan kerugian lebih lanjut terhadap kas negara.

Secara akumulatif, total BBM subsidi yang berhasil diamankan oleh aparat Polda Jatim mencapai angka 26.484 liter. Bahan bakar yang disita ini terdiri dari dua jenis bahan bakar utama yang sering menjadi sasaran penyelewengan.

Tindakan tegas ini dilakukan Polda Jatim sebagai respons atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik gelap tersebut. Kerugian yang diestimasi dari kasus-kasus yang berhasil diungkap ini mencapai nominal fantastis.

Kerugian negara akibat skema gelap penyalahgunaan BBM subsidi ini diprediksi oleh pihak kepolisian mampu menyentuh angka Rp 7,5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik ilegal tersebut terhadap keuangan negara.

"Polda Jawa Timur menunjukkan kinerja signifikan dalam menindak tegas tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi," demikian disampaikan oleh pihak kepolisian terkait keberhasilan operasi ini.

Dilansir dari MEDIAKOMPETEN.CO.ID, keberhasilan ini merupakan buah kerja keras anggota dalam menjaga integritas penyaluran energi nasional. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelewengan.