JABARONLINE.COM - Dalam arsitektur peradaban Islam yang agung, ekonomi bukan sekadar instrumen pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketaatan hamba kepada Sang Khaliq. Fiqih muamalah hadir sebagai panduan etis yang memastikan setiap tetes keringat dan setiap keping dirham yang dihasilkan bernilai ibadah serta membawa maslahat bagi sesama. Namun, di tengah gemerlap sistem keuangan modern, tantangan besar muncul dalam bentuk riba, sebuah praktik yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang diusung oleh risalah kenabian. Kesadaran akan bahaya riba harus dibangun di atas fondasi ilmu yang kokoh agar setiap Muslim mampu menjaga integritas hartanya dari noda-noda yang diharamkan.
Larangan riba bukanlah sekadar aturan hukum yang kaku, melainkan bentuk perlindungan Allah terhadap martabat manusia dari eksploitasi yang tersembunyi dalam transaksi utang-piutang. Al-Quran secara tegas membedakan antara perniagaan yang mendatangkan berkah dengan praktik ribawi yang membinasakan. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan penegasan ontologis mengenai perbedaan mendasar ini agar umat manusia tidak terjebak dalam logika semu yang menyamakan antara perdagangan dan bunga, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Baqarah:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Ketegasan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam mengharamkan riba mencapai puncaknya dengan peringatan perang bagi mereka yang enggan meninggalkannya. Hal ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif riba terhadap tatanan sosial dan spiritual seorang Muslim, di mana harta yang bercampur riba akan kehilangan keberkahannya dan menutup pintu-pintu doa. Mari kita renungkan peringatan keras dari Allah Azza wa Jalla yang mewajibkan kita untuk bertaubat sepenuhnya dari sisa-sisa transaksi ribawi yang masih melekat dalam kehidupan kita:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Hikmah di balik pelarangan riba sangatlah mendalam, mencakup dimensi psikologis, sosial, hingga makroekonomi yang kompleks. Riba cenderung menumbuhkan sifat malas bagi pemilik modal untuk berinovasi dalam sektor riil, karena mereka merasa cukup dengan bunga yang pasti didapatkan tanpa harus memikirkan produktivitas. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya untuk terjun langsung dalam aktivitas ekonomi yang kreatif dan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang nyata serta inklusif bagi seluruh umat manusia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya untuk
Sumber: Muslimchannel
