JABARONLINE.COM - Dalam pandangan Islam yang komprehensif, harta bukanlah sekadar alat pemuas nafsu atau simbol status sosial, melainkan sebuah amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Ekonomi syariah hadir bukan hanya sebagai alternatif teknis, melainkan sebagai manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian sistem ekonomi ini adalah pengharaman riba secara mutlak, karena riba dianggap sebagai parasit yang merusak tatanan distribusi kekayaan dan mencederai semangat tolong-menolong antar sesama manusia.
Penghitungan keuntungan dalam transaksi ekonomi haruslah didasarkan pada prinsip keadilan yang nyata, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional. Allah SWT secara tegas membedakan antara aktivitas jual beli yang mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya yang menggambarkan betapa buruknya kondisi para pemakan riba di hari kiamat kelak:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 275)
Islam sangat menekankan agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan harus mengalir ke seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Praktik riba yang berlipat ganda sangat dilarang karena dapat menghancurkan sendi-sendi akhlak dan empati sosial. Allah SWT memberikan peringatan keras kepada orang-orang beriman untuk meninggalkan praktik ini demi meraih keberuntungan yang hakiki:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan bagi orang-orang kafir. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat." (QS. Ali 'Imran: 130-132)
Ketegasan Islam dalam mengharamkan riba juga terlihat dari bagaimana Allah SWT memaklumkan perang terhadap mereka yang tetap bersikeras mempraktikkannya setelah datangnya kebenaran. Larangan ini bertujuan untuk melindungi martabat manusia agar tidak diperbudak oleh sistem utang yang tidak manusiawi. Keimanan seseorang diuji melalui bagaimana ia mencari nafkah dan bagaimana ia mengelola hartanya, apakah ia memilih jalan yang diridhai atau jalan yang dimurka:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan keras bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar yang menghancurkan kehidupan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Beliau menempatkan riba sejajar dengan perbuatan-perbuatan nista lainnya yang harus dijauhi oleh setiap Muslim yang mendambakan keselamatan. Hal ini terekam dalam sebuah hadits shahih yang panjang mengenai perkara-perkara yang membinasakan:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita-wanita mukminah yang suci yang sedang lalai." (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
