JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 30 April 2026, setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Apa yang terjadi adalah penangkapan terhadap delapan orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pemerasan. Modus operandi mereka sangat terstruktur, yakni dengan menyamar sebagai penegak hukum dan awak media.

Para pelaku berhasil memeras seorang korban yang diduga merupakan penjual rokok. Total kerugian yang dialami korban dari serangkaian pemerasan tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 60 juta.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini? Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Beberapa dari mereka berperan sebagai petugas Bea Cukai gadungan.

"Kejadian tersebut bermula saat kedelapan pelaku masing-masing berinisial RS, AAS, AS, AHS, DR, dan T yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai sementara pelaku lainnya berinisial A," kata AKBP Andi Purwanto.

Selain menyamar sebagai petugas Bea Cukai, salah satu pelaku juga berperan sebagai wartawan palsu untuk memperkuat ancaman yang dilayangkan kepada korban. Pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini memiliki inisial A.

Pelaku berinisial A ini mengklaim dirinya sebagai awak media dari media bernama Reskrim. Kombinasi penyamaran ganda ini membuat korban merasa terintimidasi dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh para pelaku.

Di mana lokasi kejadian ini terjadi? Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, meskipun detail lokasi pemerasan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan awal.

Mengapa mereka melakukan aksi ini? Motif utama dari para pelaku adalah motif ekonomi, yaitu memeras korban yang diduga menjual rokok ilegal. Penyamaran ini menjadi alat untuk menakut-nakuti dan mendapatkan keuntungan finansial.