JABARONLINE.COM - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, Senin (5/1/2026), memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Bogor. 

"Kami Pimpinan DPRD Kota Bogor membuka Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 dengan harapan agenda- agenda DPRD yang akan kita laksanakan dapat berjalan dengan baik", ujar Adityawarman.

Dalam rapat tersebut Adityawarman memaparkan rencana kerja terkait 3 fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Khusus terkait fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor berencana membahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor 100.3.2-22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, Pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 ini akan dibahas 3 Raperda", tutur Adityawarman.

Ketiga Raperda itu adalah: 

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Pertama, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor;

Kedua, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Ketiga, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.

Selain membahas ketiga Raperda tersebut, menurut Adityawarman, kegiatan di bidang legislasi lainnya yang akan dilaksanakan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 antara lain: penyusunan draft Raperda Prakarsa DPRD; pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026; rapat kerja bersama mitra kerja; koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya.