JABARONLINE.COM - Wacana mengenai kewajiban kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden kini menjadi sorotan publik setelah diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini mendapatkan tanggapan serius dari internal partai politik besar di Indonesia.
Tokoh yang memberikan pandangan mengenai hal ini adalah Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo. Beliau mengakui pentingnya proses kaderisasi dalam melahirkan pemimpin bangsa.
Namun, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa penerapan sistem kaderisasi wajib bagi calon pemimpin negara memiliki kompleksitas tersendiri di lapangan. Hal ini disampaikan saat memberikan keterangan kepada awak media pada hari Kamis, 23 April 2026.
Melalui pandangannya, Ganjar merujuk pada regulasi yang sudah ada terkait pendanaan partai politik. Menurutnya, Undang-Undang Partai Politik sudah memiliki mekanisme yang jelas mengenai alokasi dana bantuan politik.
"Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ganjar menekankan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai wadah utama untuk merekrut dan mendidik kader internal. Oleh karena itu, mengikuti proses kaderisasi dianggap krusial bagi individu yang berasal dari struktur partai.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam konteks kontestasi pemilihan umum, partisipasi dalam kaderisasi sangat relevan bagi mereka yang berasal dari internal partai politik. Proses ini penting untuk memastikan pemahaman ideologi dan platform partai.
"Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting," sambung Ganjar Pranowo.
Meskipun demikian, Ganjar Pranowo juga membuka kemungkinan bahwa calon presiden tidak selalu harus berasal dari kader internal partai politik yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penentuan kandidat pemimpin nasional.
