JABARONLINE.COM - Sengketa yang sebelumnya mencuat di publik terkait tudingan aborsi paksa antara mantan pramugari berinisial GSA dan seorang pria berinisial MPT kini resmi ditutup. Kedua pihak memilih damai setelah rangkaian proses hukum menunjukkan tidak adanya unsur pidana dalam laporan awal yang dilayangkan GSA, Senin 8 Desember 2025.
Penyelesaian secara kekeluargaan itu terjadi setelah aparat kepolisian menyatakan bahwa tuduhan aborsi paksa tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 15 Mei 2025, proses hukum terkait laporan tersebut dihentikan.
Kuasa Hukum MPT dari Harly Law Office, Danna Harly Putra, S.H., menegaskan bahwa pemberitaan yang sempat beredar tidak sesuai dengan hasil penyelidikan resmi.
“Kasus yang dilaporkan GSA terkait dugaan pemaksaan aborsi telah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Danna dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Setelah laporan dihentikan, pihak MPT melayangkan laporan balik terhadap GSA karena menilai ada penyebaran informasi yang merugikan nama baik. Hasil penyidikan Unit Tipiter Polres Sukabumi menetapkan GSA sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Penetapan itu tertuang dalam surat ketetapan bertanggal 10 November 2025.
Danna menyebutkan, memanasnya persoalan hingga menjadi konsumsi publik disebabkan oleh pihak tertentu yang diduga mengambil keuntungan dari kisruh pribadi tersebut.
.png)
.png)
.png)
