Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas menanggapi insiden berdarah yang melibatkan tenaga penagih utang di wilayah Tangerang. Lembaga pengawas keuangan tersebut segera memanggil pihak manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah ini diambil guna mendalami kronologi serta prosedur penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan aksi kekerasan yang berujung pada penusukan. OJK ingin memastikan apakah tindakan tersebut melanggar regulasi perlindungan konsumen yang berlaku saat ini. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak fatal yang ditimbulkan oleh oknum debt collector di lapangan.
Insiden yang terjadi di Tangerang tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap praktik penagihan yang kasar dan melanggar hukum. PT Mandiri Tunas Finance sebagai perusahaan yang menggunakan jasa tenaga penagih tersebut kini berada di bawah pengawasan ketat regulator. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran etika penagihan yang merugikan masyarakat luas.
M Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut. “OJK pada hari ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (25/2/2026). Penjelasan ini diharapkan mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang menghebohkan publik itu.
Pemanggilan manajemen MTF ini menunjukkan bahwa OJK tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam industri jasa keuangan. Perusahaan pembiayaan diingatkan kembali untuk selalu mematuhi kode etik serta standar operasional prosedur dalam melakukan penagihan. Jika terbukti ada pelanggaran sistemik, sanksi administratif yang berat kemungkinan besar akan dijatuhkan kepada perusahaan terkait.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung di kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan untuk menggali informasi lebih dalam. Pihak manajemen PT Mandiri Tunas Finance diharapkan kooperatif dalam memberikan data serta keterangan yang dibutuhkan oleh regulator. Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap keadilan bagi korban penusukan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagih pihak ketiga. OJK menegaskan bahwa keamanan dan kenyamanan nasabah harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan penagihan piutang. Evaluasi menyeluruh terhadap aturan penagihan diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Sumber: Beritasatu
