JABARONLINE.COM - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menanggapi sorotan tajam dari Fraksi Gerindra-PSI mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Diskusi penting ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada hari Jumat, 24 April 2026.

Kritik utama yang dilontarkan adalah adanya indikasi inkonsistensi dalam draf Raperda tersebut, khususnya terkait upaya mencabut dua Peraturan Gubernur (Pergub) Bali secara bersamaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan urgensi tindakan tersebut.

Gede Harja Astawa, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra-PSI, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai prosedur pencabutan Pergub melalui Perda. Ia mempertanyakan apakah langkah ini diambil karena Pemprov menyadari bahwa pengaturan tarif yang sebelumnya hanya diatur Pergub dianggap kurang memiliki legalitas yang kuat.

"Atau kah Saudara Gubernur menyadari bahwa penentuan tarif, tidak tepat diatur dengan produk hukum berupa Peraturan Gubernur. Sehingga dengan menyadari tindakan tersebut memerlukan legalitas yang lebih tinggi dalam pencabutannya yakni dengan Perda," kata Gede Harja Astawa.

Menanggapi tudingan inkonsistensi tersebut, Giri Prasta memberikan penjelasan teknis mengenai alasan di balik pencabutan dua Pergub yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya. Menurutnya, pencabutan dilakukan untuk menjaga keselarasan regulasi.

"Pencabutan dua Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas," jawab Giri.

Selain isu terkait sinkronisasi regulasi pajak dan retribusi, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan bantahan tegas terkait isu kompensasi finansial. Hal ini terkait dengan pengelolaan aset dan hibah yang melibatkan RSUD Dharma Yadnya dan Yayasan Resi Markandya.

Giri Prasta secara eksplisit menolak adanya kesepakatan tersembunyi mengenai pemberian imbalan tertentu antara Pemprov Bali dengan pihak yayasan. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjamin transparansi pengelolaan aset daerah.

"Berdasarkan Naskah Hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi," ujar Giri Prasta.