JABARONLINE.COM - Sebuah insiden duka terjadi di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, di mana seorang warga negara asing (WNA) ditemukan meninggal dunia. Peristiwa tragis ini menimpa seorang pria berkebangsaan Inggris yang diketahui berinisial DJR, berusia 53 tahun.

Kematian WNA tersebut terjadi saat DJR sedang berada di dalam ruang detensi kantor imigrasi tersebut. Pada saat kejadian, yang bersangkutan diketahui tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi setempat.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran mengenai status izin tinggal yang dimiliki oleh WNA asal Inggris tersebut. Proses hukum dan administrasi ini menjadi latar belakang penahanan sementara DJR.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penanganan kasus ini. Pihak kantor imigrasi telah mengikuti prosedur standar dalam penanganan WNA yang diduga melanggar ketentuan imigrasi.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kantor Imigrasi Depok, penangkapan terhadap DJR telah dilakukan sehari sebelum insiden kematian tersebut. "DJR ditangkap sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026), untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irvan Triansyah.

Setelah proses penangkapan dilakukan, DJR kemudian ditempatkan di fasilitas ruang detensi yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Depok. Penempatan ini dilakukan sambil menunggu tahapan administrasi dan pemeriksaan lanjutan selesai diproses.

"Selama proses tersebut, yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu tahapan administrasi berikutnya," tambah Irvan Triansyah untuk menggarisbawahi status penahanan sementara yang dijalani WNA tersebut.

Dilansir dari Beritasatu.com, detail mengenai penyebab pasti kematian DJR masih harus menunggu hasil otopsi atau investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait. Kantor imigrasi berfokus pada penyelesaian administrasi terkait pelanggaran izin tinggal.

Kematian WNA di fasilitas imigrasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi Depok untuk meninjau kembali standar operasional prosedur penahanan. Pihak keluarga WNA tersebut diharapkan segera mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan situasi ini.