JABARONLINE.COM - Yulinda Tan Pimpinan media online Chibernews.co.id mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh massa terhadap mayat Ali di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menimbulkan kegemparan dan kecaman luas dari masyarakat.
Menurut Yulinda Tan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM yang sangat serius dan tidak dapat dibenarkan. “Kekerasan terhadap mayat adalah tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi. Ini adalah pelanggaran HAM yang berat dan harus diusut tuntas,” kata Yulinda Tan dalam pernyataannya.
Yulinda Tan juga meminta agar aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku kekerasan ke meja hijau agar pelaku kekerasan ini diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan
perbuatannya,” tegasnya.
Lanjut Yulinda Tan menyampaikan bahwa,kitab Undang undang Hukum Pidana terdapat beberapa pasal yang mengatur penganiayaan,kekerasan,dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain pasal 170KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang,dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Undang undang No 39 Tahun 1999tentang Hak Azasi Manusia,Pasal 33 ayat(1) bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan yang Cruel,Inhuman, dan merendahkan martabat manusia
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa mungkin memiliki daerah ketentuan khusus terkait tindakan Pidana dan kekerasan di masyarakat
.png)
.png)
.png)
