JABARONLINE.COM - Polresta Yogyakarta secara resmi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menimpa puluhan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Sabtu malam, 25 April 2026.

Kejadian ini terkuak setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) di lokasi penitipan anak tersebut. Dalam proses penyelidikan awal, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi terikat di ruang pengasuhan, memicu reaksi cepat dari pihak berwajib.

Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia, mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada media. "Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara," ujar Kombes Eva Guna Pandia.

Data sementara menunjukkan bahwa sebanyak 53 anak menjadi korban dalam insiden ini, dengan mayoritas korban berusia di bawah dua tahun. Para tersangka yang ditetapkan meliputi berbagai tingkatan, mulai dari pimpinan yayasan hingga staf tenaga pengasuh yang bekerja di lembaga tersebut.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dan menyelidiki motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak rentan tersebut. Proses pendalaman motif ini menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Menanggapi peristiwa serius ini, Ketua Umum Pengurus Pusat Tunas Indonesia Raya (TIDAR), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam. "Ini menjadi tamparan keras bagi negara. Kita harus meningkatkan kemampuan kita untuk melakukan pengawasan di level terbawah," kata Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Rahayu Saraswati juga menekankan perlunya sinergi yang lebih kuat antara dinas terkait dengan masyarakat akar rumput dalam memantau lembaga sosial. Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan di tingkat paling dasar untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

"Saya mengimbau Dinsos dan DinPPPA bekerja sama dengan ibu-ibu PKK serta para pekerja sosial di setiap daerah sampai ke level desa untuk melakukan pengawasan atas setiap organisasi sosial di wilayah masing-masing," ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus tetap mematuhi batasan hukum, termasuk menjaga keamanan dan privasi semua pihak yang terlibat.

Ketua Bidang Pengembangan Peranan Perempuan PP TIDAR, Shalimar Anwar Sani, memperingatkan dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pengasuhan. "Jika negara gagal memastikan keamanan anak bahkan di ruang pengasuhan, maka yang kita hadapi bukan sekadar kelalaian, tetapi krisis kepercayaan publik. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal keberpihakan nyata negara terhadap masa depan generasi bangsa," tutur Shalimar Anwar Sani.