JABARONLINE.COM, Jakarta,— Sengketa perdata yang melibatkan institusi perbankan dan koperasi dalam skema tanggung renteng kembali menuai perhatian. Pembebanan ganti rugi dinilai tidak seharusnya ditanggung secara permanen oleh satu pihak saja, melainkan harus mempertimbangkan peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Dosen dan Peneliti Departemen Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Deviana Yuanitasari, menegaskan bahwa konsep tanggung renteng dalam hukum perdata bertujuan memudahkan korban memperoleh ganti rugi, bukan menetapkan beban akhir pada satu pihak.

“Sebagai badan hukum, koperasi tetap bertanggung jawab atas tindakan pengurusnya yang dilakukan atas nama koperasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis,(30/4).

Menurut Deviana, dalam praktiknya korban memang dapat menagih kepada salah satu pihak tergugat. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan pihak yang pertama membayar harus menanggung seluruh beban secara final.

Ia menjelaskan adanya mekanisme hak regres, yakni hak bagi pihak yang telah lebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran untuk menuntut penggantian dari pihak lain yang juga dinyatakan bertanggung jawab.

“Pembayaran awal oleh salah satu tergugat tidak dapat dimaknai sebagai beban akhir. Hak regres memastikan distribusi tanggung jawab tetap adil dan proporsional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa instrumen hukum ini penting untuk menjaga keseimbangan keadilan di antara para pihak, termasuk terhadap pegawai maupun pengurus koperasi yang terlibat sesuai tingkat kesalahannya.

Pernyataan tersebut merujuk pada perkara antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Koperasi Swadharma Cabang Pematangsiantar. Dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1278 PK/Pdt/2023, sembilan tergugat termasuk BNI diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar secara tanggung renteng kepada 15 penggugat.

Saat ini, sengketa telah memasuki tahap eksekusi yang masih diperdebatkan. BNI mengajukan perlawanan (partij verzet) pada Januari 2026 terhadap penetapan eksekusi yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.