JABARONLINE.COM - Bantuan sosial (bansos) reguler, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), untuk periode triwulan kedua tahun 2026 mulai disalurkan pada bulan April ini. Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap hingga periode Juni mendatang, memastikan distribusi tepat waktu.
Proses distribusi bansos didukung oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh pemerintah. Kementerian Sosial berkolaborasi erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan klasifikasi desil sebagai dasar penetapan resmi bagi para penerima PKH dan BPNT.
Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengumumkan bahwa pembaruan DTSEN untuk triwulan II/2026 telah rampung lebih cepat dari jadwal sebelumnya. "Pembaruan DTSEN triwulan II/2026 selesai lebih cepat, sekitar 10 hari dibandingkan periode sebelumnya," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Data terbaru yang kini dikenal sebagai DTSEN Volume 2 ini akan menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai jenis bansos reguler sepanjang triwulan kedua tahun ini. Pemerintah menargetkan agar seluruh bantuan untuk alokasi April, Mei, dan Juni dapat sampai ke masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai jadwal yang ditetapkan.
Penyaluran dana bantuan sosial ini dilaksanakan melalui dua jalur utama distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mekanisme pertama adalah melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), sementara mekanisme kedua adalah melalui kantor layanan PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui bank Himbara mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara non-tunai melalui bank-bank seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terjangkau layanan perbankan. Kelompok ini mencakup penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, mantan penderita penyakit kronis, serta komunitas adat terpencil, yang akan menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia.
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, dengan fokus utama peningkatan kualitas di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan secara umum.
Penyaluran PKH dijadwalkan setiap tiga bulan sekali, dan untuk tahun 2026, tahap kedua ini mencakup periode April hingga Juni. Besaran nominal bantuan yang diterima oleh setiap keluarga akan bervariasi tergantung pada komponen spesifik yang terdaftar dalam basis data DTSEN mereka.
