JABARONLINE.COM - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, memberikan tanggapan resmi mengenai pergerakan armada militer Amerika Serikat di perairan Selat Malaka. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan informasi yang akurat mengenai situasi di salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia tersebut.
Kehadiran kapal perang asing di wilayah strategis ini terpantau pada Rabu, 22 April 2026. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas tersebut sepenuhnya berada dalam koridor hukum internasional dan merupakan bagian dari operasi rutin di kawasan tersebut.
"Saya kira mereka biasa ya, melakukan patroli di kawasan tersebut karena ada yang namanya patroli kebebasan navigasi atau freedom of navigation patrol," ujar Sugiono saat memberikan keterangan kepada media di gedung Bina Graha, Jakarta Pusat.
Diplomat senior ini menegaskan bahwa perlintasan armada laut Amerika Serikat tersebut bukan merupakan sebuah anomali bagi kedaulatan Indonesia. Pergerakan serupa sudah sering terjadi dalam kerangka kerja sama keamanan maritim internasional yang telah disepakati.
"Hal itu bukan merupakan sesuatu yang baru bagi kita," kata Sugiono menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar patroli internasional.
Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) turut memberikan pengawasan ketat terhadap pergerakan kapal tersebut selama berada di wilayah perairan nasional. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, armada Amerika Serikat tersebut tengah dalam status transit menuju zona ekonomi eksklusif (ZEE) lainnya.
"Pelayaran tersebut semata-mata dilakukan untuk tujuan transit yang bersifat terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas lainnya sesuai dengan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," ujar Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul.
Laksamana Pertama Tunggul menambahkan bahwa hak lintas transit ini merupakan bagian dari komitmen internasional yang telah diakui secara sah oleh pemerintah Indonesia. Dasar hukum nasional pun sudah sangat kuat dalam mengatur pergerakan kapal asing di wilayah kedaulatan laut Indonesia.
"Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut," jelas Laksamana Pertama Tunggul.
