JABARONLINE.COM - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada level 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode 21-22 April 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada jalur yang positif.
Otoritas moneter kini memfokuskan bauran kebijakan pada tiga pilar utama, yaitu sektor moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Langkah terintegrasi ini diambil guna memastikan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen, dilansir dari Finansial.
Penguatan stabilitas mata uang dilakukan melalui intervensi menyeluruh di pasar valuta asing yang mencakup berbagai lini transaksi. Bank Indonesia berkomitmen hadir baik di pasar domestik maupun internasional guna menopang posisi nilai tukar mata uang Garuda agar tetap tangguh.
"Intervensi dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik," kata Perry Warjiyo.
Selain intervensi pasar, BI juga menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter yang bersifat pro-market untuk menarik aliran modal asing masuk ke dalam negeri. Bank sentral turut menargetkan pertumbuhan Uang Primer di atas 10 persen demi menjamin ketersediaan likuiditas perbankan melalui transaksi Surat Berharga Negara di pasar sekunder.
Pada aspek makroprudensial, BI menetapkan rasio permodalan dan likuiditas yang ketat namun tetap mendukung fungsi intermediasi perbankan. Fokus utama dari kebijakan ini adalah mendorong penyaluran kredit yang sehat tanpa mengabaikan aspek keamanan sistem keuangan secara nasional.
"Kebijakan ini mencakup Rasio Countercyclical Capital Buffer sebesar 0 persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial pada kisaran 84-94 persen, serta pengelolaan likuiditas melalui instrumen PLM dan PLM Syariah," jelas Perry Warjiyo.
Bank Indonesia juga terus mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit melalui sinergi Program Percepatan Intermediasi Indonesia bersama pemerintah. Upaya digitalisasi sistem keuangan turut diperluas melalui implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang berbasis teknologi mutakhir.
"Langkah konkret digitalisasi akan diwujudkan melalui peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia serta implementasi QRIS Antarnegara Indonesia–Tiongkok pada 30 April 2026," sebut Perry Warjiyo.
