JABARONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diketahui tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan berat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan isu keselamatan dan kondisi jalan yang kian menurun.

Kebijakan yang akan segera diberlakukan ini secara spesifik menyasar pembatasan waktu operasional truk-truk berukuran besar di area-area tertentu dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Hal ini menjadi fokus utama perhatian dinas terkait saat ini.

Tujuan utama dari diberlakukannya pembatasan jam operasional truk ini adalah untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban berlebih pada infrastruktur jalan raya.

Infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi dilaporkan mengalami peningkatan kerusakan yang signifikan, yang mana salah satu faktor penyebabnya diduga kuat adalah intensitas lalu lintas truk berat. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi krusial.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi sedang giat menyusun sebuah kajian teknis yang mendalam. Kajian ini berfungsi sebagai landasan ilmiah dan data pendukung sebelum aturan pembatasan tersebut resmi diterapkan.

"Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan aturan pembatasan jam operasional truk berat di sejumlah ruas jalan," sebut salah satu narahubung dari Dishub Bekasi.

Kajian teknis yang sedang disusun tersebut mencakup beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan secara matang. Aspek-aspek tersebut meliputi penentuan secara presisi ruas-ruas jalan yang akan terdampak pembatasan.

Selain penentuan jalan, kajian tersebut juga akan merumuskan secara detail mengenai waktu operasional yang diizinkan bagi truk-truk berat tersebut. Mekanisme pengawasan di lapangan juga menjadi bagian integral dari perencanaan ini.

"Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka kecelakaan serta mengurangi kerusakan infrastruktur yang semakin meningkat," jelas sumber terkait dari Pemkab Bekasi.