JABARONLINE.COM - Seorang pria bernama Budi Sulaiman (33) kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tuntutan ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Dini Gusnimar (31), di Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa tragis yang dipicu oleh rasa cemburu mendalam ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 05.15 WIB. Lokasi kejadian adalah sebuah rumah di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, tempat korban dan pelaku menginap.

JPU meyakini bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Hal ini disampaikan dalam dokumen tuntutan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sulaiman dengan pidana penjara selama 15 tahun," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Kronologi awal perselisihan bermula ketika Budi Sulaiman mendengar istrinya sedang melakukan percakapan telepon dengan seorang laki-laki di dalam kamar. Kecurigaan timbul saat korban sempat menanyakan keberadaan pria tersebut yang diduga berada di lembaga pemasyarakatan.

"Terdakwa sempat mendengar percakapan korban dengan laki-laki tersebut. Korban bertanya kepada laki-laki tersebut 'aku tau abang dimana, pasti di penjara kan?' Kemudian, laki-laki tersebut menjawab 'iya penjara, Jakarta', sehingga terdakwa mengetahui bahwa orang yang di-video call korban tidak merupakan pacar korban yang biasa di-video call," jelas isi dakwaan jaksa.

Ketegangan memuncak ketika terdakwa mengintip tirai kamar dan mendapati istrinya sedang melakukan aksi pornografi melalui panggilan video tersebut. Budi kemudian merangsek masuk ke kamar, yang berujung pada perebutan ponsel dan pertikaian fisik yang fatal.

Perselisihan fisik tersebut berakhir dengan penikaman berulang kali yang dilakukan terdakwa menggunakan sebilah pisau terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa Dini Gusnimar meninggal dunia akibat luka tusuk yang signifikan di bagian tubuhnya.

Kapolsek Medan Labuhan saat itu, Kompol Tohap Sibuea, mengonfirmasi bahwa motif utama dari tindakan nekat pelaku adalah rasa sakit hati dan kecemburuan yang sangat kuat terhadap istrinya. Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.