JABARONLINE.COM - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah mengumumkan rencana strategis untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. Kebijakan pengurangan tenaga kerja ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 12 Mei 2026 mendatang.
Keputusan ini merupakan konsekuensi langsung dari langkah pemerintah pusat yang memutuskan untuk mencabut izin operasional perusahaan di sebagian wilayah operasional mereka di Sumatera. Pencabutan izin tersebut memaksa perusahaan untuk melakukan penyesuaian drastis terhadap skala operasionalnya.
Manajemen perusahaan telah melaksanakan sosialisasi mengenai kebijakan efisiensi tenaga kerja ini kepada seluruh pegawai. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 April 2026, sebagai persiapan sebelum PHK resmi diberlakukan.
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026," bunyi keterangan resmi Manajemen Toba Pulp Lestari.
Pemicu utama dari kebijakan pengurangan karyawan ini adalah pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh TPL. Pemerintah membatalkan izin tersebut di wilayah Sumatera pada awal tahun 2026 ini.
Penghentian kegiatan pemanfaatan hasil hutan di area yang terdampak pembatalan izin tersebut menjadi alasan fundamental perusahaan harus memangkas jumlah tenaga kerjanya. Hal ini ditegaskan langsung oleh pihak manajemen perusahaan.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tambah manajemen perusahaan.
Diketahui bahwa PBPH milik Toba Pulp Lestari yang dicabut oleh pemerintah mencakup area seluas 167.912 hektare. Pencabutan izin ini didasarkan pada temuan pelanggaran operasional yang dinilai memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Toba Pulp Lestari termasuk dalam daftar 28 korporasi yang menerima sanksi berat berupa pencabutan izin usaha dari otoritas terkait akibat pelanggaran tersebut.
