JABARONLINE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pria berinisial IAS terkait kasus pencurian uang di sejumlah kotak amal masjid. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dander ini ditangkap pada Sabtu (25/4/2026) setelah intensif dilakukan oleh petugas kepolisian.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh IAS dengan target utama adalah kotak amal yang berada di berbagai masjid di wilayah perkotaan Bojonegoro. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan mengenai hilangnya uang di beberapa tempat ibadah tersebut.

Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh uang hasil pembobolan kotak amal telah habis digunakan untuk aktivitas ilegal. Motif utama di balik tindakan kriminal ini adalah untuk mendapatkan modal bermain judi daring.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono, mengenai nasib uang hasil kejahatan tersebut. "Untuk uangnya, saat kami lakukan pengecekan sudah habis semua. Uangnya habis dibuat untuk judi online," ungkap AKP Cipto Dwi Leksono pada hari Sabtu (25/4/2026).

Pelaku IAS diidentifikasi sebagai spesialis yang mengincar lokasi-lokasi strategis, khususnya tempat ibadah di area kota. Aksi terakhir yang diketahui sebelum penangkapan terjadi di Masjid Al-Qosim, yang berlokasi di Kelurahan Klangon, Bojonegoro.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa IAS telah melakukan serangkaian pencurian di setidaknya tiga lokasi lain selain Masjid Al-Qosim. Lokasi lainnya termasuk Masjid Al Islah di Jalan Basuki Rahmad, Musholla Al Hidayah di Jalan Panglima Sudirman, dan sebuah masjid di kawasan perumahan Jalan Ade Irma.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu membawa alat khusus yang digunakan untuk merusak kunci pengaman kotak amal. AKP Cipto Dwi Leksono menjelaskan detail mengenai barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka. "Barang bukti obeng kita amankan dari dalam tas pelaku. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kotak amal," jelas AKP Cipto Dwi Leksono lebih lanjut.

Meskipun uang tunai hasil kejahatan telah habis terpakai, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap IAS. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pencurian dengan pemberatan yang merupakan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Cipto Dwi Leksono juga menyampaikan ancaman pidana yang menanti pelaku atas perbuatannya tersebut. "Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda kategori V atau maksimal Rp 500 juta," pungkas Cipto.