JABARONLINE.COM - Sebuah insiden kriminal mengejutkan terjadi di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (3/5/2026), di mana seorang wanita berinisial AF bersama tiga rekannya diduga kuat merencanakan dan melaksanakan aksi pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60), yang tewas di kediamannya sendiri.
Aksi keji yang berujung pada hilangnya nyawa korban ini ternyata dipicu oleh konsumsi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh para pelaku sesaat sebelum melancarkan aksinya. Narkoba diduga berperan menghilangkan akal sehat dan keberanian para tersangka dalam melakukan tindak kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif awal kedatangan AF dari Medan ke Pekanbaru adalah untuk melakukan perampokan harta benda milik korban. Namun, rencana tersebut kemudian berkembang menjadi pembunuhan berencana seiring dengan situasi yang terjadi di lokasi kejadian.
"Sesampainya di Pekanbaru, pelaku berubah pikiran. Perlu saya sampaikan, niat awal ingin merampok, akhirnya melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa komplotan ini telah melakukan persiapan matang dengan mengintai kediaman korban sebanyak empat kali. Hal ini mengindikasikan bahwa tindakan yang dilakukan bukan merupakan tindakan spontan, melainkan sebuah perencanaan yang dilakukan secara sistematis.
Ambisi para pelaku bahkan lebih besar dari sekadar perampokan biasa, sebab mereka diduga memiliki niat untuk melenyapkan seluruh penghuni rumah. Tujuan utama mereka adalah menguasai seluruh aset berharga milik korban, termasuk kendaraan yang berada di lokasi.
"Ingin menghabisi orang di sana dan menguasai harta korban. Bahkan ingin menguras habis, termasuk kendaraan," tambah Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Keterlibatan narkoba dalam kasus ini telah dikonfirmasi setelah petugas kepolisian melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi zat terlarang jenis amfetamin atau ekstasi saat melakukan tindakan kekerasan tersebut.
"Hasil pemeriksaan empat tersangka tersebut, AF, SL, E, dan I, positif menggunakan amfetamin atau ekstasi," ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
