BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak hanya mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam menangani dugaan praktik mafia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para pakar menekankan perlunya langkah berani untuk melakukan pembersihan sistemik secara menyeluruh demi menyelamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai: Dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak), Bogor, Kamis (16/4/2026). Acara yang diselenggarakan oleh Netizen62 bekerja sama dengan FH Unpak ini menyoroti urgensi perbaikan tata kelola di lembaga tersebut.

Dekan FH Unpak, Dr. Eka Ardianto Iskandar, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa praktik mafia di sektor bea cukai telah mencapai level sistemik. Menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus mampu mendorong terciptanya sistem yang transparan dan akuntabel.

“Keberanian KPK menjadi sorotan utama. Tidak cukup hanya OTT, KPK juga harus mampu mendorong pembangunan sistem yang akuntabel. Forum akademik ini penting untuk melahirkan pemikiran konstruktif guna memperbaiki tata kelola lembaga negara,” ujar Eka.

Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Iskandar Sitorus, praktisi hukum sekaligus dosen FH Unpak, Dr. Dina Lara Butar-Butar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa KPK saat ini tengah memproses sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Namun, ia mencatat masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum tersentuh hukum.

Dina, yang juga merupakan kuasa hukum Blueray Cargo, menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa kargo sering kali menjadi korban dari ketidakpastian sistem. “Klien kami pada dasarnya tidak ingin memberi kepada oknum, namun sistem yang memaksa. Ketidakpastian dalam pemeriksaan barang menciptakan ruang komunikasi menyimpang yang mengatasnamakan personel bea cukai,” jelasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak internal DJBC maupun swasta. Beberapa nama yang mencuat dalam kasus ini antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), serta Budiman Bayu Prasojo (pegawai DJBC).

Dari perspektif keamanan, spesialis kontra-intelijen negara, Mayor Jenderal TNI (Purn.) R. Gautama Wiranegara, menilai pelanggaran di tubuh Bea Cukai bukan lagi kasus sporadis, melainkan masalah yang sudah mengkristal. Ia mendorong adanya langkah luar biasa berupa pembersihan personel secara total.

“Kondisi Bea Cukai saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem yang sudah rusak. Perlu ada ‘bersih-bersih’ personel untuk memastikan reformasi berjalan efektif,” tegas Gautama.