JABARONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan besar ini menandai berakhirnya masa penantian panjang selama dua dekade bagi para pekerja domestik di seluruh penjuru Indonesia.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen. Sebagaimana dilansir dari BisnisMarket.com, momen ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya penguatan hak-hak pekerja di sektor informal.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang yang digelar di Senayan, Jakarta tersebut. Beliau memastikan bahwa seluruh proses legislasi telah berjalan sesuai prosedur sebelum keputusan final diambil di hadapan para anggota dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani saat memimpin rapat tersebut.

Pertanyaan tersebut segera dijawab dengan pernyataan setuju secara serentak oleh seluruh peserta rapat paripurna yang hadir. Suasana di dalam ruang sidang pun seketika menjadi riuh dengan tepuk tangan sebagai bentuk apresiasi atas lahirnya regulasi baru ini.

Undang-undang ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini minim jaminan sosial. Pemerintah dan legislatif sepakat bahwa regulasi ini akan mengatur hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain aspek perlindungan, aturan ini juga memuat poin-poin penting mengenai pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah dan waktu istirahat yang layak. Implementasi undang-undang ini nantinya akan diawasi secara ketat oleh instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran di lapangan.

Pihak-pihak terkait berharap agar pengesahan ini segera diikuti dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat luas. Langkah ini sangat krusial agar pemberi kerja maupun pekerja memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan payung hukum yang baru saja disahkan.

Kehadiran UU PPRT ini juga menjadi bukti komitmen negara dalam menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap profesi pekerja domestik. Dengan adanya regulasi ini, standar kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia diharapkan dapat meningkat secara signifikan di masa depan.