JABARONLINE.COM - Aksi protes dilakukan oleh sejumlah warga di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, 27 April 2026. Mereka secara fisik menghentikan operasional truk yang bertugas mengangkut material tanah untuk proyek strategis nasional tersebut.
Lokasi spesifik dari kejadian ini adalah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penghentian aktivitas ini merupakan respons langsung terhadap permasalahan pembebasan lahan yang belum terselesaikan oleh pihak terkait proyek.
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam warga terkait belum cairnya kompensasi atau ganti rugi atas tanah mereka yang sudah dimanfaatkan untuk pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan. Hal ini menjadi inti permasalahan yang mendorong warga turun ke jalan.
Dilansir dari Beritasatu.com, tindakan penghentian truk ini bukanlah kali pertama terjadi. Tercatat bahwa warga telah melaksanakan aksi serupa sebanyak empat kali sebelumnya sebagai bentuk eskalsi tuntutan mereka.
Warga menilai bahwa prosedur yang diterapkan dalam proses pembebasan lahan selama ini tidak menunjukkan transparansi yang memadai. Keterbukaan informasi mengenai perhitungan dan pembayaran menjadi poin utama yang dipertanyakan oleh masyarakat terdampak.
Selain isu transparansi, warga merasa bahwa proses pembebasan lahan yang berjalan telah menimbulkan kerugian signifikan bagi para pemilik tanah. Dampak ekonomis dari penggunaan lahan tanpa kompensasi yang dianggap adil menjadi sumber konflik berkelanjutan ini.
Tuntutan utama yang disuarakan oleh warga adalah pembayaran ganti rugi yang tertunda dan penyelesaian masalah pembebasan lahan sesuai dengan kesepakatan yang adil. Aksi ini menjadi upaya terakhir mereka untuk mendapatkan perhatian serius dari pengembang proyek.
"Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk proyek tersebut," demikian keterangan dari pihak yang terlibat dalam aksi tersebut, seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa permasalahan ini telah berulang kali terjadi, menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam komunikasi dan eksekusi pembayaran. "Warga tercatat telah melakukan aksi serupa hingga empat kali karena menilai proses pembebasan lahan tidak transparan dan merugikan pemilik tanah," imbuh sumber tersebut, dikutip dari Beritasatu.com.
